Peretas Situs SBY ditangkap, Kelompok Hacker Marah


Peretas Situs SBY ditangkap, Kelompok Hacker Marah - Akhir akhir ini Dunia Cyber Indonesia sedang lagi panas panas nya, karena dipicu karena Penangkapan Hacker asal Jember (bisa dilihat di Hacker asal Jember Pembobol Situs Presiden SBY Ditangkap). sempat Meretas situs PresidenSBY.info pada hari Rabu, 9 Januari 2013 kemarin. Penangkapan itu dikabarkan dilakukan Oleh Cyber Police Indonesia.



Atas tindakan penangkapan itu pun, para Hacker melakukan aksi protes, dengan men-Deface (Mengubah tampilan depan) website website pemerintahan. Terlebih mendengar isu vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Milyaran rupiah. Mereka bersama sama tidak setuju dengan tindakan tersebut. Hingga mereka menyatakan perang dengan Pemerintah Indonesia. Aksi ini pun ramai si sosial network Twitter dengan hastag :

#OPIndonesiaCyberPolice
#OpFreeWildan
#OpIndonesia
#SAVEWILDAN
#FreeAnon
Sudah banyak Informasi nya, sobat bisa cari cari lagi lengkapnya melalui Google dan juga sempat masuk ke TvOne , ada di arsip nya. Adapun Salah satu Kutipan PESAN PESAN dari para Hacker ini sebagai berikut:

Pesan ini adalah bentuk solidaritas untuk saudara kami yang ditangkap oleh Cyber Police


Indonesia. Kami menyayangkan sekali tindakan aparat penegak hukum Indonesia yang menangkap


seorang pemuda atas aksi peretasan situs Presiden Indonesia. Jika kalian tahu, hukum di


Indonesia ini tidak ada yang benar. Kenapa seorang pemuda yang hanya meretas sebuah website


Presiden harus ditangkap dan dipenjara? Dan bagaimana dengan anggota-anggota dewan yang lain


yang telah melakukan korupsi sampai bermiliaran rupiah bahkan triliun. Kenapa mereka tidak di

beri hukuman? Kenapa mereka bisa bebas berkeliaran tanpa terkena tindak hukum. Jika pun mereka


dihukum tetapi kenapa hukumannya ringan dibanding atas aksi seorang pemuda yang meretas situs


Presiden. Dimana keadilan hukum Indonesia? Kami hanya memperingatkan untuk pemerintah


Indonesia, Bagaimana jika website itu tidak diretas oleh pemuda itu? Apakah kalian akan tahu


kelemahan sistem websitenya? Dan apakah kalian ingin jika website itu dibobol oleh seorang


peretas yang tidak bertanggung jawab bahkan kemungkinan data-data bisa hilang, dan bagaimana


jika website itu diambil oleh tangan asing yang bukan berasal dari Indonesia ?!. Seharusnya


pemerintah Indonesia berterimakasih kepada pemuda itu dan bukan malah memberikan hukuman !


Seharusnya kalian mendukung apa yang telah dia diperbuat. Dia melakukan itu, karna dia tahu


bahwa situs Presiden Indonesia masih lemah terhadap serangan Cyber. Tapi apa yang terjadi?


Pemerintah Indonesia telah melakukan kesalahan besar! Bagaimana perkembangan IT di Indonesia


jika sistem pemerintahan tidak ada yang benar seperti ini. Kami harap pemerintah Indonesia


mendengarkan kami, "We live for Nothing, We die for Something".


Benar saja, penangkapan Wildan menuai simpati dari komunitas peretas di Indonesia. Menurut Salman, gerakan komunitas peretas ini adalah hal yang biasa terjadi, baik di Indonesia maupun di negara lain.

Sejak Selasa malam sampai Rabu dini hari (30/1/2013), tak kurang dari tujuh sub-domain situs pemerintah telah diserang dan sebagian di-deface alias ganti tampilan berisi pesan peringatan. Sejumlah situs yang dilumpuhkan antara lain beberapa sub-domain di situs KPPU, BPS, KBRI Tashkent, Kemenhuk dan HAM, Kemensos, dan Kemenparekraf, bahkan Indonesia.go.id.

Sekian dulu Postingan dari saya, semoga dapat menambah informasi buat anda..

8 Komentar untuk "Peretas Situs SBY ditangkap, Kelompok Hacker Marah"

  1. mantep kang... genaeh arep kepriwe yach kang?? sangat disayangkan hukum di negara kita, ora bener lan ora mbeneri.. :)

    BalasHapus
  2. wes gan ..
    Artikel Baguss..

    BalasHapus
  3. aku lihat ga hanya punya pemerintah tapi punya perseorangan juga kena
    bahkan blog blogspot juga kena

    BalasHapus

Rule Komentar :
1. Berkomentarlah dengan sopan
2. Tidak boleh berkomentar yang mengandung SARA
3. Komentar dengan livelink akan di hapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel